Catatanbatan, Batam – Setelah menjadi buronan dalam kasus penipuan pemesanan iPhone, Alvin Lie akhirnya ditangkap tim kepolisian di Surabaya. Pelaku diduga telah menipu sedikitnya 12 pemilik toko handphone di kawasan Lucky Plaza, Batam, dengan modus pesanan fiktif.
Modus yang digunakan Alvin adalah dengan memesan iPhone dalam jumlah besar, lalu menerima pembayaran tanpa pernah mengirimkan barang. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di wilayah Surabaya setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari sejumlah korban.
“Alvin Lie ditangkap di Surabaya setelah tim kami melakukan pelacakan intensif. Ada 12 korban yang sudah melapor dan kami yakin jumlahnya bisa bertambah,” jelas Noval, Minggu (25/5/2025).
Polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan dan celah dalam transaksi online antarpelaku usaha. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam bertransaksi, khususnya yang melibatkan jumlah besar.
“Kami imbau para pemilik usaha agar melakukan verifikasi ketat terhadap mitra bisnisnya, terutama dalam transaksi non-tatap muka,” tambah Noval.
Saat ini Alvin Lie masih dalam pemeriksaan intensif dan akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Jim)
Komentar