Catatanbatam.com, Batam – Kondisi sidang mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (9/5/2025) memanas dan terjadi ketegangan
Sidang dipimpin hakim ketua, Tiwik didampingi oleh dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu dihadapkan kemarahan Kuasa Hukum Satria Nanda saat Hakim meminta diputarkan video dari penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri disebut sebut telah melakukan pelanggaran dengan berupa intimidasi serta memaksa tindakan kekerasan kepada anggota Satnarkoba Polresta Barelang untuk mengakui perbuatannya
Dengan agenda persidangan mulai pemeriksaan terdakwa dengan penyidik menguak fakta berupa rekaman barang bukti video milik penyidik diputar hingga terungkap para terdakwa tak lagi dapat berdalih serta semua dalih terbantahkan dengan fakta fakta baru berupa sejumlah percakapan rahasia mulai penangkapan hingga penyisihan barang bukti terekam
Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para kuasa hukum para terdakwa, semua kesaksian menyebut telah melakukan intimidasi dan penganiayaan dibantah semua para penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri
Merasa tidak terima atas tayangan pembuktian oleh penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri permintaan dari JPU Susanto Martua Ritonga memutarkan video tersebut disanggah oleh semua Kuasa Hukum pelaku dan berang
Dihadapan Majelis Hakim dan JPU ditegaskan oleh pengakuan para penyidik mereka mengaku tidak melakukan kekerasan fisik terhadap pelaku sebagaimana yang dituduhkan para tersangka.
“Itu hanya sebuah cerita agar mereka menyalahkan kepada kami dan tidak pernah kami melakukan penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka,” ungkap Heri salah satu saksi penyidik.
Namun sambungnya, Heri mengatakan justru mereka saling kenal dengan para terdakwa, ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian.
“ Jadi apa yang mereka katakan dalam tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak ada dan malah
kami punya rekaman videonya,” tegasnya
Dalam persidangan yang berlangsung dari siang hingga malam tersebut justru keadaan memanas di mana terdengar jelas dalam video kalau semua kejahatan ini diketahui oleh Satria Nanda dan atas perintahnya menyuruh anggotanya untuk menjual 9 kilogram sabu-sabu.
“Kamu atur saja git, kamu yakin amankan?,” ucapan Satria Nanda dalam video tersebut memerintahkan Sigit untuk menjual narkoba ke Tembilahan dan Kampung Aceh Simpang Dam.
Padahal, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa menyatakan bahwa Satria mengaku dijebak dan menyebut Iptu Sigit sebagai dalang dari skenario penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Satria mengaku tidak mengetahui proses penangkapan narkoba di Simpang Dam yang menyeret nama bandar bernama Azis.
Ia menegaskan saat kejadian, dirinya tengah berada di Medan untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit. Ia baru menerima laporan setelah semua proses berlangsung.
(jim)
Komentar