Catatanbatam – Aksi para pencuri motor matic akhirnya terendus! Lima orang pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah beraksi di sejumlah titik di Kota Batam. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor matic berbagai merek yang disembunyikan di rumah kontrakan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan warga dan kerja sama tim dari Polsek Sagulung, Polresta Barelang, serta jajaran dari Nongsa.
“Para pelaku beraksi dengan mematahkan stang motor. Mereka sudah berulang kali mencuri di kawasan Sagulung, Batu Aji, Sekupang hingga Bengkong,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025).
Dari pengembangan kasus, polisi mengungkapkan bahwa para tersangka menyewa rumah khusus untuk menyimpan motor hasil curian. Di rumah kontrakan milik tersangka FF di Batu Aji, ditemukan 6 unit sepeda motor, termasuk 3 unit Honda Beat.
Kapolresta juga mengungkapkan identitas tersangka berinisial FS, SS, BIP, dan AF, di mana AF diketahui adalah residivis kasus serupa. Sementara tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Zainal Arifin. (jim)
Komentar